Gubernur WH: Pemprov Banten Berupaya Mempertahankan Bank Banten

“Pemerintah Provinsi Banten dari awal berupaya mempertahankan Bank Banten,” tegas Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menanggapi pertanyaan wartawan atas komitmen Pemprov Banten dalam menyelamatkan Bank Banten usai Rapat dengan DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug Kota Serang (Senin, 27/4/2020).

“Kalau suntikan dana APBD, kita harus siapkan dana Rp 2,8 triliun,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Gubernur WH, proses merger masih berjalan. Pembahasan merger Bank Banten dan Bank Jabar Banten (BJB) dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“Pembahasan mencakup manajemen dan komposisi saham,” jelas Gubernur WH.

“OJK memberikan kesempatan selama tiga bulan,” tambahnya..

Hal senada juga diungkap Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Bank Banten akan dilebur atau merger.

Dikatakan, untuk menyelamatkan Bank Banten harus dirunut dari awal proses akuisisi dan permasalahannya apa saat itu.

“Permasalahannya, penyelamatan Bank Banten ini harus komprehensif,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan, rapat yang dihadiri perwakilan semua fraksi membahas tentang penanganan Covid-19 di Provinsi Banten dan perkembangan terkini Bank Banten.

“Kami masih bertanya dan mendengar penjelasan Gubernur Banten, belum memberikan rekomendasi,” ungkapnya.

“Masih mengkaji alasan dan latar belakang terbitnya Surat Keputusan Gubenur nomor 580 tertanggal 21 April,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Gubernur Banten memutuskan memindahkan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Pemprov Banten ke Bank Jabar Banten agar seluruh kepentingan masyarakat terakomodir dan secepatnya tersalurkan.

Gubernur (WH) pada hari Kamis (23/4/) menghimbau masyarakat agar tidak panik, dan tidak harus melakukan penarikan uang secara besar-besaran (rush). Karena ini bukan langkah dilakukan sebagai bentuk menyelamatkan uang negara dalam bentuk Kas Daerah yang disimpan di Bank Banten.

“Semua pihak harus jujur, walaupun harus memenuhi langkah resiko,” tegas WH.

Dijelaskan perlunya segera memindahkan RKUD dari Bank Banten  ke Bank Jabar Banten (BJB), ini adalah bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran.

“Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten ini dan semua telah difasilitasi oleh OJK,” ungkapnya

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina Dewiyanti selaku Bendahara Umum Daerah mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019  Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah PPKD selaku BUD membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang sehat.

Rina juga mengungkapkan, perlu segera melakukan langkah penyelamatan atas dana pemprov yang tersimpan di RKUD, dan memastikan tidak ada SP2D yang sudah dikeluarkan tidak dapat dapat disalurkan.  BUD juga harus menjaga rasio kecukupan dana nya terjamin, ini yang harus  dijaga oleh pemerintah daerah dalam hal ini oleh BUD.  Pemindahan RKUD semata dalam rangka menjaga kesinambungan proses pelaksaan APBD ke depan. Termasuk target penanganan Covid-19 bisa dilakukan, pembayaran belanja belanja yang wajib, seperti gaji, listrik, jaminan kesehatan dan belanja operasional yang sdh kita rencanakan, BUD harus benar benar menjaga cash flow  Itu sebabnya harus diambil jalan yang cepat dengan cara menn take over RKUD  ke  bank yang sehat dalam hal ini ke  BJB. Hal ini untuk menjaga Seluruh kepentingan masyarakat terakomodir, secepatnya tersalurkan.

Dijelaskannya, pemindahan RKUD ke Bank BJB dengan alasan penentuan RKUD menganut single treasury account artinya RKUD harus pada satu (1) rekening. (PRESS RELEASE HUMAS PEMPROV BANTEN)

Sumber : www.bantenprov.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *